Manfaat sholat istikharah
Ada hadits nabi yang dikutip dari Jabir bin ‘Abdillah ra. dimana beliau berkata yang artinya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengajari kami shalat istikharah dalam setiap perkara atau urusan
yang kami hadapai, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari
Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…” HR. Al-Bukhari
Hadits
diatas adalah hadits yang penting. Di dalamnya Rasulullah mengajarkan
kepada umatnya untuk selalu mengembalikan urusan kepada Allah jika
menemui perkara atau permasalahan. Caranya adalah dengan sholat
Istikharah. Mengenai tata cara sholat istikharah,
tidak berbeda dengan sholat yang lain, hanya pada niatnya yang berbeda.
Kali ini akan kita bahas dua hal yang kami tebalkan diatas.
Yang pertama adalah bahwa Rasulullah mengajarkan sholat istikharah
dalam setiap perkara atau urusan. Jadi adalah tidak benar bahwa ada
anggapan bahwa sholat istikharah hanya dilakukan ketika ada urusan yang
meragukan saja.
Yang kedua, sebagian
dari orang salah paham dalam melaksanakan sholat Istikharah, dimana
mereka melakukannya pada saat masih ragu akan suatu pilihan. Padahal ini
kurang tepat, seharusnya orang yang telah mantap hatinya dalam
mengambil keputusanlah yang melakukan sholat istikharah. Arti kata
berniat itu tidak sama dengan menghadapi. Berniat berarti telah memiliki
keputusan.
Lantas apa gunanya melakukan sholat istikharah saat sudah mantap dengan satu keputusan?
Jawaban
ini kebetulan didapatkan dari penjelasan Ustadz Aris Munandar dalam
sebuah sesi kajian rutin pagi. Beliau menuturkan ada dua alasan dalam
hal tersebut, yakni:
- Jika seorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia memohon kepada Allah agar urusan tersebut baik dan diridhoi Allah dan Allah bisa mempermudah jalannya untuk urusan tersebut.
- Namun jika perkara tersebut ternyata tidak baik baginya, Allah akan datangkan penghalang dan pencegah baginya sehingga ia tak bisa melaksanakan urusan tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut daripada firman Allah yang artinya:
“Boleh
jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi
(pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah
mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” QS. Al-Baqarah: 216
Manusia
telah diberi anugrah oleh Allah berupa akal pikiran. Oleh karena itu
dalam memutuskan suatu masalah hendaknya manusia menggunakan akalnya
terlebih dahulu. Setelah mantap terhadap satu keputusan berdasarkan
pertimbangan akal, maka baru meminta bantuan kepada Allah untuk
ditunjukkan jalan. Allah Maha Mengetahui, sehingga hanya kepadaNya kita
meminta bantuan. Semoga bermanfaat.
19.27 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)