Kemendikbud akan Ubah Pola Ujian Nasional di 2015
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan mengubah pola ujian nasional (UN) pada 2015, karena saat itu semua
jenjang pendidikan sudah menerapkan Kurikulum 2013. "Pola UN tidak
mungkin diubah sekarang, karena siswa pelaksana Kurikulum 2013 masih
belum menjadi peserta UN," kata Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi
Media, Sukemi, di Surabaya, Selasa (5/11).
Ia menjelaskan UN sebagai standard evaluasi akan tetap ada. Hal itu merujuk pada standar evaluasi yang selalu ada pada semua jenis kurikulum pendidikan dan UN juga merupakan amanat UU Sisdiknas yang dapat menjadi ukuran untuk pembanding standar pendidikan dengan negara lain.
"Tapi, pola UN bisa jadi akan disesuaikan dengan Kurikulum 2013 pada saat seluruh siswa sudah menerapkan Kurikulum 2013, sedangkan Kurikulum 2013 saat ini hanya diterapkan pada siswa kelas 1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA," katanya.
Ia mengaku belum bisa merinci bentuk perubahan pola UN itu. "Yang jelas, UN saat ini dipakai pemerintah untuk empat fungsi, yakni pemetaan, syarat kelulusan, syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya, dan intervensi kebijakan. Pemetaan dan intervensi kebijakan itu bisa dilakukan kalau ada UN," katanya.
Misalnya, ada SMA di Jakarta dengan hanya lima siswa yang semuanya tidak lulus UN, lalu Kemendikbud melakukan intervensi dengan kebijakan merger. "Atau, SMA di NTB yang jeblok pada mata pelajaran Bahasa Inggris, ternyata sekolah itu tidak memiliki guru Bahasa Inggris dan pengajar Bahasa Inggris justru guru bidang studi lain, lalu kami beri guru Bahasa Inggris," katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Puspendik Balitbang Kemendikbud Hari Setiadi menyatakan Kemendikbud sejak tahun 2011 sebenarnya sudah menggabungkan nilai ujian sekolah (US) dengan UN. US berfungsi sebagai evaluasi internal dan UN sebagai evaluasi eksternal. "Peran dari nilai US mencapai 40 persen, sedangkan UN mencapai 60 persen, sehingga kalau banyak siswa yang lulus UN karena ada faktor US itu. Kedepan, kami akan memberikan kisi-kisi US agar kualitas US semakin baik," katanya.
Ia menjelaskan UN sebagai standard evaluasi akan tetap ada. Hal itu merujuk pada standar evaluasi yang selalu ada pada semua jenis kurikulum pendidikan dan UN juga merupakan amanat UU Sisdiknas yang dapat menjadi ukuran untuk pembanding standar pendidikan dengan negara lain.
"Tapi, pola UN bisa jadi akan disesuaikan dengan Kurikulum 2013 pada saat seluruh siswa sudah menerapkan Kurikulum 2013, sedangkan Kurikulum 2013 saat ini hanya diterapkan pada siswa kelas 1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA," katanya.
Ia mengaku belum bisa merinci bentuk perubahan pola UN itu. "Yang jelas, UN saat ini dipakai pemerintah untuk empat fungsi, yakni pemetaan, syarat kelulusan, syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya, dan intervensi kebijakan. Pemetaan dan intervensi kebijakan itu bisa dilakukan kalau ada UN," katanya.
Misalnya, ada SMA di Jakarta dengan hanya lima siswa yang semuanya tidak lulus UN, lalu Kemendikbud melakukan intervensi dengan kebijakan merger. "Atau, SMA di NTB yang jeblok pada mata pelajaran Bahasa Inggris, ternyata sekolah itu tidak memiliki guru Bahasa Inggris dan pengajar Bahasa Inggris justru guru bidang studi lain, lalu kami beri guru Bahasa Inggris," katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Puspendik Balitbang Kemendikbud Hari Setiadi menyatakan Kemendikbud sejak tahun 2011 sebenarnya sudah menggabungkan nilai ujian sekolah (US) dengan UN. US berfungsi sebagai evaluasi internal dan UN sebagai evaluasi eksternal. "Peran dari nilai US mencapai 40 persen, sedangkan UN mencapai 60 persen, sehingga kalau banyak siswa yang lulus UN karena ada faktor US itu. Kedepan, kami akan memberikan kisi-kisi US agar kualitas US semakin baik," katanya.
11.00 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)