Dalam dunia pendidikan, terutama dalam kegiatan belajar, seperti yang sudah saya bahas dalam tulisan terdahulu, bahwa kelangsungan dan keberhasilan proses belajar mengajar bukan hanya dipengaruhi oleh faktor intelektual saja, melainkan juga oleh faktor-faktor nonintelektual lain yang tidak kalah penting dalam menentukan hasil belajar seseorang, salah satunya adalah kemampuan seseorang siswa untuk memotivasi dirinya. Mengutip pendapat Daniel Goleman (2004: 44), kecerdasan intelektual (IQ) hanya menyumbang 20% bagi kesuksesan, sedangkan 80% adalah sumbangan faktor kekuatan-kekuatan lain, diantaranya adalah kecerdasan emosional atau Emotional Quotient (EQ) yakni kemampuan memotivasi diri sendiri, mengatasi frustasi, mengontrol desakan hati, mengatur suasana hati (mood), berempati serta kemampuan bekerja sama.

Motivasi sangat penting artinya dalam kegiatan belajar, sebab adanya motivasi mendorong semangat belajar dan sebaliknya kurang adanya motivasi akan melemahkan semangat belajar. Motivasi merupakan syarat mutlak dalam belajar; seorang siswa yang belajar tanpa motivasi (atau kurang motivasi) tidak akan berhasil dengan maksimal.

Motivasi memegang peranan yang amat penting dalam belajar, Maslow (1945) dengan teori kebutuhannya, menggambarkan hubungan hirarkhis dan berbagai kebutuhan, di ranah kebutuhan pertama merupakan dasar untuk timbul kebutuhan berikutnya. Jika kebutuhan pertama telah terpuaskan, barulah manusia mulai ada keinginan untuk memuaskan kebutuhan yang selanjutnya. Pada kondisi tertentu akan timbul kebutuhan yang tumpang tindih, contohnya adalah orang ingin makan bukan karena lapar tetapi karena ada kebutuhan lain yang mendorongnya. Jika suatu kebutuhan telah terpenuhi atau perpuaskan, itu tidak berarti bahwa kebutuhan tesebut tidak akan muncul lagi untuk selamanya, tetapi kepuasan itu hanya untuk sementara waktu saja. Manusia yang dikuasai oleh kebutuhan yang tidak terpuaskan akan termotivasi untuk melakukan kegiatan guna memuaskan kebutuhan tersebut (Maslow, 1954).

Dalam implikasinya pada dunia belajar, siswa atau pelajar yang lapar tidak akan termotivasi secara penuh dalam belajar. Setelah kebutuhan yang bersifat fisik terpenuhi, maka meningkat pada kebutuhan tingkat berikutnya adalah rasa aman. Sebagai contoh adalah seorang siswa yang merasa terancam atau dikucilkan baik oleh siswa lain mapun gurunya, maka ia tidak akan termotivasi dengan baik dalam belajar. Ada kebutuhan yang disebut harga diri, yaitu kebutuhan untuk merasa dipentingkan dan dihargai. Seseorang siswa yang telah terpenuhi kebutuhan harga dirinya, maka dia akan percaya diri, merasa berharga, marasa kuat, merasa mampu/bisa, merasa berguna dalam didupnya. Kebutuhan yang paling utama atau tertinggi yaitu jika seluruh kebutuhan secara individu terpenuhi maka akan merasa bebas untuk menampilkan seluruh potensinya secara penuh. Dasarnya untuk mengaktualisasikan sendiri meliputi kebutuhan menjadi tahu, mengerti untuk memuaskan aspek-aspek kognitif yang paling mendasar.

Guru sebagai seorang pendidik harus tahu apa yang diinginkan oleh para sisiwanya. Seperti kebutuhan untuk berprestasi, karena setiap siswa memiliki kebutuhan untuk berprestasi yang berbeda satu sama lainnya. Tidak sedikit siswa yang memiliki motivasi berprestasi yang rendah, mereka cenderung takut gagal dan tidak mau menanggung resiko dalam mencapai prestasi belajar yang tinggi. Meskipun banyak juga siswa yang memiliki motivasi untuk berprestasi yang tinggi. Siswa memiliki motivasi berprestasi tinggi kalau keinginan untuk sukses benar-benar berasal dari dalam diri sendiri. Siswa akan bekerja keras baik dalam diri sendiri maupun dalam bersaing dengan siswa lain.

Siswa yang datang ke sekolah memiliki berbagai pemahaman tentang dirinya sendiri secara keseluruhan dan pemahaman tentang kemampuan mereka sendiri khususnya. Mereka mempunyai gambaran tertentu tentang dirinya sebagai manusia dan tentang kemampuan dalam menghadapi lingkungan. Ini merupakan cap atau label yang dimiliki siswa tentang dirinya dan kemungkinannya tidak dapat dilihat oleh guru namun sangat mempengaruhi kegiatan belajar siswa. Gambaran itu mulai terbentuk melalui interaksi dengan orang lain, yaitu keluarga dan teman sebaya maupun orang dewasa lainnya, dan hal ini mempengaruhi prestasi belajarnya di sekolah.

Berdasarkan pandangan di atas dapat diambil pengertian bahwa siswa datang ke sekolah dengan gambaran tentang dirinya yang sudah terbentuk. Meskipun demikian adanya, guru tetap dapat mempengaruhi mapun membentuk gambarang siswa tentang dirinya itu, dengan tujuan agar tercapai gambarang tentang masing-masing siswa yang lebih positif. Apabila seorang guru suka mengkritik, mencela, atau bahkan merendahkan kemampuan siswa, maka siswa akn cenderung menilai diri mereka sebagai seorang yang tidak mampu berprestasi dalam belajar. Hal ini berlaku terutama bagi anak-anak TK atau SD yang masih sangat muda. Akibatnya minat belajar menjadi turun. Sebaliknya jika guru memberikan penhargaan, bersikap mendukung dalam menilai prestasi siswa, maka lebih besar kemungkinan siswa-siswa akan menilai dirinya sebagai orang yang mampu berprestasi. Penghargaan untuk berprestasi merupakan dorongan untuk memotivasi siswa untuk belajar. Dorongan intelektual adalah keinginan untuk mencapai suatu prestasi yang hebat, sedangkan dorongan untuk mencapai kesuksesan termasuk kebutuhan emosional, yaitu kebutuhan untuk berprestasi.

Mengutip pendapat Mc. Donald (Tabrani, 1992: 100), “motivation is energy change within the person characterized by affective arousal and anticipatory goal reaction.” Motivasi adalah sesuatu perubahan energi di dalam pribadi seseorang yang ditandai dengan timbulnya afektif dan reaksi untuk mencapai tujuan. Dari perumusan yang dikemukakan Mc. Donald ini mengandung tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu: 1) motivasi dimulai dari adanya perubahan energi dalam pribadi, 2) motivasi ditandai dengan timbulnya perasaan (affective arousal), 3) motivasi ditandai oleh reaksi-reaksi untuk mencapai tujuan.

Dari uraian di atas jelas kiranya bahwa motivasi bertalian erat dengan suatu tujuan. Makin berharga tujuan itu bagi yang bersangkutan, makin kuat pula motivasinya. Jadi motivasi itu sangat berguna bagi tindakan atau perbuatan seseorang. Penjelasan mengenai fungsi-fungsi motivasi adalah:

1. Mendorong manusia untuk bertindak/berbuat. Motivasi berfungsi sebagai pengerak atau motor yang memberikan energi/kekuatan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu.
2. Menentukan arah perbuatan. Yakni ke arah perwujudan tujuan atau cita-cita. Motivasi mencegah penyelewengan dari jalan yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan. Makin jelas tujuan itu, makin jelas pula jalan yang harus ditempuh.
3. Menyeleksi perbuatan. Artinya menentukan perbuatan-perbuatan mana yang harus dilakukan, yang serasi, guna mencapai tujuan itu dengan menyampingkan perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan. (Ngalim Purwanto, 2002: 71)

Jenis-jenis motivasi1. Motivasi intrinsik, yang timbul dari dalam diri individu, misalnya keinginan untuk mendapat keterampilan tertentu, memperolah informasi dan pengertian, mengembangkan sikap untuk berhasil, menyenangi kehidupan, keinginan diterima oleh orang lain.
2. Motivasi ekstrinsik, yang timbul akibat adanya pengaruh dari luar individu. Sperti hadiah, pujian, ajakan, suruhan, atau paksaan dari orang lain sehingga dengan keadaan demikian orang mau melakukan sesuatu. (Tabrani, 1992: 120)

Lalu bagaimanakan cara untuk meningkatkan motivasi siswa agar mereka memiliki motivasi berprestasi yang tinggi, khususnya bagi mereka yang memiliki motivasi rendah dalam berprestasi. Ada beberapa strategi yang bisa digunakan oleh guru untuk menumbuhkan motivasi belajar siswa, sebagai berikut:
1. Menjelaskan tujuan belajar ke peserta didik. Pada permulaan belajar mengajar hendaknya seorang guru menjelaskan mengenai Tujuan Instruksional Khusus (TIK) yang akan dicapai siswa. Tidak cukup sampai di situ saja, tapi guru juga bisa memberikan penjelasan tentang pentingnya ilmu yang akan sangat berguna bagi masa depan seseorang, baik dengan norma agama maupun sosial. Makin jelas tujuan, maka makin besar pula motivasi dalam belajar.

2. Hadiah. Berikan hadian untuk siswa-siwa yang berprestasi. Hal ini akan sangat memacu siswa untuk lebih giat dalam berprestasi, dan bagi siswa yang belum berprestasi akan termotivasi untuk mengejar atau bahkan mengungguli siswa yang telah berprestasi. Hadiah di sini tidak perlu harus yang besar dan mahal, tapi bisa menimbulkan rasa senag pada murid, sebab merasa dihargai karena prestasinya. Kecuali pada setiap akhir semester, guru bisa memberikan hadiah yang lebih istimewa (seperti buku bacaan) bagi siswa ranking 1-3.

3. Saingan/kompetisi. Guru berusaha mengadakan persaingan di antara siswanya untuk meningkatkan prestasi belajarnya, berusaha memperbaiki hasil prestasi yang telah dicapai sebelumnya.

4. Pujian. Sudah sepantasnya siswa yang berprestasi untuk diberikan penghargaan atau pujian. Tentunya pujian yang bersifat membangun. Bisa dimulai dari hal yang paling kecil seperti, “beri tepuk tangan bagi si Budi…”, “kerja yang bagus…”, “wah itu kamu bisa…”.

5. Hukuman. Hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat kesalahan saat proses belajar mengajar. Hukuman ini diberikan dengan harapan agar siswa tersebut mau merubah diri dan berusaha memacu motivasi belajarnya. Hukuman di sini hendaknya yang mendidik, seperti menghafal, mengerjakan soal, ataupun membuat rangkuaman. Hendaknya jangan yang bersifat fisik, seperti menyapu kelas, berdiri di depan kelas, atau lari memutari halaman sekolah. Karena ini jelas akan menganggu psikis siswa.

6. Membangkitkan dorongan kepada anak didik untuk belajar. Strateginya adalah dengan memberikan perhatian maksimal ke peserta didik, khususnya bagi mereka yang secara prestasi tertinggal oleh siswa lainnya. Di sini guru dituntut untuk bisa lebih jeli terhadap kondisi anak didiknya. Ingat ini bukan hanya tugas guru bimbingan konseling (BK) saja, tapi merupakan kewajiban setiap guru, sebagai orang yang telah dipercaya orang tua siswa untuk mendidik anak mereka.

7. Membentuk kebiasaan belajar yang baik. Ajarkan kepada siswa cara belajar yang baik, entah itu ketika siswa belajar sendiri maupun secara kelompok. Dengan cara ini siswa diharapkan untuk lebih termotivasi dalam mengulan-ulang pelajaran ataupun menambah pemahaman dengan buku-buku yang mendukung.

8. Membantu kesulitan belajar anak didik secara individual maupun kelompok. Ini bisa dilakukan seperti pada nomor 6.

9. Menggunakan metode yang bervariasi. Guru hendaknya memilih metode belajar yang tepat dan berfariasi, yang bisa membangkitkan semangat siswa, yang tidak membuat siswa merasa jenuh, dan yang tak kalah penting adalah bisa menampung semua kepentingan siswa. Sperti Cooperative Learning, Contectual Teaching & Learning (CTL), Quantum Teaching, PAKEM, mapun yang lainnya. Karena siswa memiliki tingkat intelegensi yang berbeda-beda satu sama lainnya. Ada siswa yang hanya butuh 5 menit untuk memahami suatu materi, tapi ada siswa yang membutuhkan 25 menit baru ia bisa mencerna materi. Itu contoh mudahnya. Semakin banyak metode mengajar yang dikuasai oleh seorang guru, maka ia akan semakin berhasil meningkatkan motivasi belajar siswa.

10. Menggunakan media yang baik dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Baik itu media visual maupun audio visua

Daftar Negara Maju dan Berkembang di Dunia

  Persebaran-secara-umum-negara-negara[1]Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Sedangkan negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Kita telah mendalami tentang negara maju dan negara berkembang. Sekarang kami akan mengajak Anda untuk mengetahui daftar-daftar negara maju dan negara berkembang di dunia yang saya ambil dari peta dunia negara maju dan berkembang. Langsung saja kita simak selengkapnya…..

1. Daftar Negara Maju di Dunia

1.1. Daftar Negara Maju Di Benua Eropa

  1. Austria
  2. Belgia
  3. Denmark
  4. Estonia
  5. Finlandia
  6. Perancis
  7. Jerman
  8. Republik Ceko
  9. Yunani
  10. Irlandia
  11. Italia
  12. Luxemburg
  13. Belanda
  14. Portugal
  15. Rusia
  16. Spanyol
  17. Swedia
  18. Britania Raya (Inggris)
  19. Andorra
  20. Hongaria
  21. Islandia
  22. Liechtenstein
  23. Monako
  24. Malta
  25. Norwegia
  26. San Marino
  27. Slovenia 
  28. Swiss
  29. Siprus
  30. Vatikan

1.2. Daftar Negara Maju di Benua Afrika

Berdasarkan laporan terkini, tidak ada satupun negara maju di benua Afrika. Dahulu negara Libya merupakan negara maju namun setelah ada gejolak politik disana maka negara Libya tidak dimasukan lagi dalam daftar negara maju.

1.3. Daftar Negara Maju di Benua Amerika

  1. Kanada
  2. Amerika Serikat

1.4. Daftar Negara Maju di Benua Asia

  1. Jepang
  2. Singapura
  3. Hong Kong
  4. Korea Selatan
  5. Israel
  6. Taiwan

1.5. Daftar Negara Maju di Benua Australia dan Oceania

  1. Australia
  2. Selandia Baru

2. Daftar Negara Berkembang di Dunia

2.1. Daftar Negara Berkembang di Benua Eropa

  1. Albania
  2. Bosnia dan Herzegovina
  3. Bulgaria
  4. Belarus
  5. Georgia
  6. Kroasia
  7. Kosovo
  8. Latvia
  9. Lithuania
  10. Makedonia
  11. Montenegro
  12. Ukraina
  13. Moldova
  14. Polandia
  15. Romania
  16. Serbia
  17. Turki

2.2. Daftar Negara Berkembang di Benua Afrika

  1. Algeria
  2. Djibouti
  3. Mesir
  4. Djibouti
  5. Libya
  6. Mauritania
  7. Maroko
  8. Sudan
  9. Sudan Selatan
  10. Tunisia
  11. Angola
  12. Benin
  13. Botswana
  14. Burkina Faso
  15. Burundi
  16. Kamerun
  17. Cape Verde
  18. Republik Afrika Tengah
  19. Chad
  20. Komoro
  21. Republik Demokratik Kongo
  22. Republik Kongo
  23. Ivory Coast
  24. Guinea Khatulistiwa
  25. Eritrea
  26. Ethiopia
  27. Gabon
  28. Gambia
  29. Ghana
  30. Guinea
  31. Guinea-Bissau
  32. Kenya
  33. Lesotho
  34. Liberia
  35. Madagaskar
  36. Malawi
  37. Mali
  38. Mauritus
  39. Mazambik
  40. Namibia
  41. Niger
  42. Nigeria
  43. Rwanda
  44. Sao Tome and Principe
  45. Senegal
  46. Seychelles
  47. Sierra Leone
  48. Afrika Selatan
  49. Swaziland
  50. Tanzania
  51. Togo
  52. Uganda
  53. Zambia
  54. Zimbabwe

2.3. Daftar Negara Berkembang di Benua Amerika

  1. Antigua dan Barbuda
  2. Argentina
  3. Bahama
  4. Barbados
  5. Belize
  6. Bolivia
  7. Brazil
  8. Chili
  9. Kolombia
  10. Kosta Rika
  11. Dominika
  12. Republik Dominika
  13. Ekuador
  14. El Salvador
  15. Grenada
  16. Guatemala
  17. Guyana
  18. Haiti
  19. Honduras
  20. Jamaika
  21. Meksiko
  22. Nikaragua
  23. Panama
  24. Paraguay
  25. Peru
  26. St. Kitts and Nevis
  27. St. Lucia
  28. St. Vincent and the Grenadines
  29. Suriname
  30. Trinidad and Tobago
  31. Uruguay
  32. Venezuela

2.4. Daftar Negara Berkembang di Benua Asia

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Kazakstan
  4. Kirgistan
  5. Mongolia  
  6. Tajikistan
  7. Turkmenistan
  8. Uzbekistan
  9. Afghanistan
  10. Bangladesh
  11. Bhutan
  12. Brunei Darussalam
  13. Kamboja 
  14. Cina
  15. Fiji
  16. India
  17. Indonesia
  18. Kribati
  19. Korea Utara
  20. Laos
  21. Malaysia 
  22. Maldives
  23. Myanmar
  24. Nepal
  25. Pakistan
  26. Palestina
  27. Papua Nugini
  28. Filipina
  29. Samoa
  30. Solomon
  31. Sri Lanka
  32. Thailand 
  33. Timor Leste 
  34. Tonga
  35. Tuvalu
  36. Vanuatu
  37. Vietnam
  38. Bahrain
  39. Iran
  40. Irak
  41. Yordania
  42. Kuwait
  43. Libanon
  44. Oman
  45. Qatar
  46. Arab Saudi
  47. Suriah
  48. Yaman
  49. Uni Emirat Arab

2.5. Daftar Negara Berkembang di Benua Australia dan Oceania

  1. Fiji
  2. Kribati
  3. Kepulauan Marshall
  4. Federasi Mikronesia
  5. Nauru
  6. Palau
  7. Samoa
  8. Solomon
  9. Tonga
  10. Tuvalu
  11. Vanuatu

Ini Alasan MK Harus Bubarkan RSBI dan SBI

Ilustrasi (foto: google)
Ilustrasi (foto: google)
Ada diskriminasi pendidikan dalam sistem RSBI dan SBi tersebut.
JAKARTA, Jaringnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menguatkan sistem RSBI dan SBI harus dibubarkan.

Di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1), MK menyebut beberapa alasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Ini mengacu pada tuntutan pemohon uji materi tersebut. Di antaranya dasar uji materi itu adalah satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem pendidikan, satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan, serta satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Anggota Hakim MK Anwar Usman memaparkan pandangan hakim MK membataskan pasal penguas sistem RSBI dan SBI itu. Diantaranya dengan adanya pembedaan antara sekolah SBI/RSBI dengan sekolah non-SBI/RSBI akan melahirkan perlakuan berbeda antara kedua sekolah tersebut termasuk terhadap siswanya.

"Menurut MK, pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antar sekolah dan antar peserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah. Pengakuan dan perlindungan hak atas pendidikan ini berimplikasi pada adanya tanggung jawab dan kewajiban negara untuk menjamin bagi semua orang tanpa adanya pembedaan perlakuan dan harus menghilangkan semua ketidaksetaraan yang ada, sehingga akan muncul pendidikan yang dapat diakses oleh setiap warga negara secara adil dan merata," kata dia.

Selain itu, ada diskriminasi pendidikan dalam sistem RSBI dan SBi tersebut. Dampak yang paling nyata adalah orang miskin tidak akan bisa mendapatkan kualitas sebagus RSBI dan SBI. Sebab untuk masuk ke sekolah itu harus membayar pungutan pendidikan yang tidak sedikit.

"Dengan kenyataan demikian menunjukkan bahwa hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah SBI/RSBI. Walaupun terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak dengan latar belakang keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan bersekolah di SBI/RSBI, tetapi hal itu sangat sedikit dan hanya ditujukan pada anak-anak yang sangat cerdas, sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin untuk bersekolah di SBI/RSBI," papar Anwar.

Selain itu, penggunaan bahasa asing dalam sekolah sebagai bahasa pengantar akan mengikis rasa nasionalisme dan mengikisan akar budaya Indonesia. Sebab pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.

"Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Fungsi bahasa Indonesia dalam konteks tersebut diatur pula dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyatakan bahwa fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah," lanjutnya.

Sumber dari  jaringnews.com/keadilan/umum/31516/ini-alasan-mk-harus-bubarkan-rsbi-dan-sbi

Putusan Pemilu Serentak Dinilai Janggal, Ini Alasan MK


Mahkamah Konstitusi (MK) tak ambil pusing mengenai polemik putusan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan serentak mulai 2019. Putusan terhadap uji materi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) itu dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dari berbagai pihak.

Sebab, MK baru memutuskan keputusan Pemilu Serentak itu menjelang pemilu 2014 sehingga tidak bisa diterapkan pada pemilu tahun ini melainkan pada pemilu 2019 mendatang.

Menurut Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, pembacaan amar putusan uji materi UU Pilpres itu dikarenakan pembuatan draft putusan yang memakan waktu tidak sebentar.

"Karena proses pembuatan draft dan finalisasi draft yang saya alami seperti itu. Memerlukan waktu," kata Fadlil di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Lamanya proses penyusunan draft itu, lanjutnya, karena harus melewati proses penajaman putusan. Belum lagi ada hal-hal lain, seperti perbedaan pendapat hukum dari para hakim konstitusi.

"Ada proses penajaman, ada yang setengah disenting, kemudian jadi sepenuhnya disenting. Itu proses nggak sehari, nggak 2 hari," ujarnya.

MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.

Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

Namun, putusan itu dinilai janggal sejumlah pihak. Salah satu kejanggalan adalah terlalu lamanya waktu pembacaan amar putusan dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013 silam yang mana dikabarkan sudah ada keputusan soal pemilu serentak.

Sumber dari  http://news.liputan6.com/read/811442/putusan-pemilu-serentak-dinilai-janggal-ini-alasan-mk