Ini Alasan MK Harus Bubarkan RSBI dan SBI

Ilustrasi (foto: google)
Ilustrasi (foto: google)
Ada diskriminasi pendidikan dalam sistem RSBI dan SBi tersebut.
JAKARTA, Jaringnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menguatkan sistem RSBI dan SBI harus dibubarkan.

Di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1), MK menyebut beberapa alasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Ini mengacu pada tuntutan pemohon uji materi tersebut. Di antaranya dasar uji materi itu adalah satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem pendidikan, satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan, serta satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Anggota Hakim MK Anwar Usman memaparkan pandangan hakim MK membataskan pasal penguas sistem RSBI dan SBI itu. Diantaranya dengan adanya pembedaan antara sekolah SBI/RSBI dengan sekolah non-SBI/RSBI akan melahirkan perlakuan berbeda antara kedua sekolah tersebut termasuk terhadap siswanya.

"Menurut MK, pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antar sekolah dan antar peserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah. Pengakuan dan perlindungan hak atas pendidikan ini berimplikasi pada adanya tanggung jawab dan kewajiban negara untuk menjamin bagi semua orang tanpa adanya pembedaan perlakuan dan harus menghilangkan semua ketidaksetaraan yang ada, sehingga akan muncul pendidikan yang dapat diakses oleh setiap warga negara secara adil dan merata," kata dia.

Selain itu, ada diskriminasi pendidikan dalam sistem RSBI dan SBi tersebut. Dampak yang paling nyata adalah orang miskin tidak akan bisa mendapatkan kualitas sebagus RSBI dan SBI. Sebab untuk masuk ke sekolah itu harus membayar pungutan pendidikan yang tidak sedikit.

"Dengan kenyataan demikian menunjukkan bahwa hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah SBI/RSBI. Walaupun terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak dengan latar belakang keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan bersekolah di SBI/RSBI, tetapi hal itu sangat sedikit dan hanya ditujukan pada anak-anak yang sangat cerdas, sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin untuk bersekolah di SBI/RSBI," papar Anwar.

Selain itu, penggunaan bahasa asing dalam sekolah sebagai bahasa pengantar akan mengikis rasa nasionalisme dan mengikisan akar budaya Indonesia. Sebab pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.

"Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Fungsi bahasa Indonesia dalam konteks tersebut diatur pula dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyatakan bahwa fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah," lanjutnya.

Sumber dari  jaringnews.com/keadilan/umum/31516/ini-alasan-mk-harus-bubarkan-rsbi-dan-sbi

Comments (0)